Tanya Jawab
article thumbnailAtasi Jurang Teknologi dan Bisnis dengan Inkubator
16/06/2011

Jurang antara Teknologi dan Bisnis akan semakin dalam jika tidak segera dicarikan solusinya. Diperlu [ ... ]


Lainnya
Resensi
article thumbnailOrkestra Inovasi dan Kekuatan Daya Saing

Judul    : Knowledge and Innovation, Platform Kekuatan Daya Saing
Penulis  : Zuhal
Penerbit: Gramedia Pustaka Utama
Tebal     : x + 485 halaman
Cetakan: I, 2010

Kunci kemajuan suatu bangsa sejatiny [ ... ]


Artikel Lainnya
Advertorial
article thumbnailLomba Penulisan Iptek-Hakteknas 2012

LATAR BELAKANG

Banyak negara mencapai kemajuan dan kemakmuran karena mengandalkan sumberdaya manusia yang kreatif dan inovatif untuk dapat meningkatkan daya saing negara dan mencapai kemandirian bang [ ... ]


Artikel Lainnya
workshop

Berita ini

Telah dibaca: 2451

Blitar Sambangi BIG untuk Buat Tata Ruang Wilayah

Penilaian Pengguna: / 1
JelekBagus 
Untuk melakukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperlukan data dan informasi geospasial dan modul spasial penataan ruang.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang Badan Informasi Geospasial (BIG), Bintar Saputro saat menerima Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur yang dipimpin Herry Ramadhon beserta 11 anggota pansus yang melakukan konsultasi dengan BIG, pekan lalu.

Senada dengan Bintar, Kepala Bidang Basis Data Pusat Atlas, Sigit Purnomo, yang mewakili Kepala Pusat Atlas dan Tata Ruang, mengatakan data dan informasi Geospasial untuk wilayah Kabupaten Blitar telah tersedia di BIG. Informasi geospasial wilayah Kabupaten Blitar  tersebut  berupa peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) skala 1 : 25.000 baik digital maupun lembaran sebagai peta dasar untuk RTRW.

Selain itu tim Pansus tersebut  juga konsultasi mengenai pemetaan batas wilayah dan peranan BIG dalam Pemetaan Batas Wilayah.

Kunjungan pansus Blitar tersebut terkait juga dengan adanya amanat Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 tahun 2007, Setiap pemerintah daerah  baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan membuat penataan ruang dengan mengacu peraturan perundang-undangan tersebut.

Sementara itu Undang-Undang No. 4 Tentang Informasi Geospasial, juga mengamanatkan, bahwa penyelenggara informasi Geospasial Tematik harus mengacu pada Informasi Geospasial Dasar BIG.

Badan Informasi Geospasial (BIG) termasuk lembaga terkait dalam penataan ruang tersebut. Selain itu informasi geospasial dasar BIG termasuk peta rupabumi produk BIG merupakan acuan untuk membuat peta tata ruang nasional dan daerah.

Karenanya untuk percepatan pembangunan nasional secara tertib, efektif dan efisien, Rencana Tata Ruang Wilayah sangat penting dan diperlukan untuk menata wilayah baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.  Demikian halnya dengan Kabupaten Blitar yang tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (Raperda RTRW).(sumber:BIG)
 
komunitas

Komentar Terbaru

subscribe

iklantechno
Kolom
article thumbnailImplikasi Lingkungan Akibat Pengembangan Jakarta
22/12/2009 |

Banjir musiman di Jakarta dapat diestimasikan terjadi pada setiap awal tahun dan akhir tahun. Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya banjir di Jakarta, diantaranya karena semakin meluasnya wil [ ... ]


Artikel Lainnya
    Info Produk
    Angket
    Artikel Apa Yang Anda Sukai?
     
    iklanmapiptek